Rapat Akbar Bersama KBM UAD
Kamis (26/03) di Ruang Serbaguna Kampus 1 Universitas Ahmad Dahlan digelar acara bedah film “Semen vs Samin” oleh KBM UAD. Dalam acara ini Feri Taupik Ridwan (Ketua DPM UAD) sebagai perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan menyampaikan petisi seperti dibawah ini: Pernyataan Sikap Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”. Pasal 33 ayat 3 Telah menguap hanya menjadi bunyi. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tetapi bukan untuk rakyat melainkan untuk investor. Warga Rembang telah digebuk oleh Negara dan PT. Semen Indonesia. Dia (PT. Semen Indonesia) membangun pabrik Semen di kec. Gunem Kab. Rembang yang akan melakukan pertambangan di Pegunungan Kendeng. Pertambangangan dapat menyebakan keringnya sumber mata air dan mengakibatkan kerusakan lingkungan lainnya. Warga terkena dampaknya, karena lebih dari ribuan warga di lereng Pegunungan Kendeng bertumpu pada penghasilan sebagai petani dan peternak. Kawasan karts merupakan daerah resapan air yang telah memenuhi kebutuhan air bagi ribuan warga di lereng Pegunungan Kendeng. Ibu-ibu rembang telah menginap selama hampir 300 hari di depan tapak pabrik untuk menghadang truk-truk material yang masuk ke pabrik. Aparat yang harusnya membela rakyat, dengan alasan keamanan memilih untuk melakukan tindakan represif terhadap ibu-ibu yang menghadang truk. Mereka berjuang mempertahankan tanah, sumber mata air, dan, kelestarian pegunungan Kendeng Utara. Disinilah peran mahasiswa dipertanyakan. Mahasiswa sebagai terpelajar hendaknya bersikap adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan, maka dari itu mahasiswa harus berani bersikap. Kita disini Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan berkumpul menyatukan pikiran dan menyatakan sikap bahwa: 1. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Menolak Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia di Kec. Gunem, Kab. Rembang 2. Menuntut pada pemerintah mengembalikan hak atas tanah, air, dan segala yang ada di atasnya kepada warga yang menjadi pemilik sah atas tanah, air, dan yang ada diatasnya tersebut 3. Menghimbau pada hakim-hakim yang akan mengambil keputusan dalam sidang AMDAL di PTUN Semarang, untuk melahirkan keputusan yang berpihak pada warga 4. Menuntut pada pemerintah Kab. Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Pusat untuk membuat keputusan politik yang secara kongkrid mewujudkan pembelaannya terhadap warga Rembang 5. Menuntut pada aparat keamanan untuk membuka portal yang menutup jalur menuju tapak pabrik PT. Semen Indonesia. Mengingat jalan/jalur umum yang di portal itu adalah jalan yang dipakai warga di sekitar tapak pabrik. (waw)